Selasa, 08 Maret 2011

Fatwa Ayatullah Sayid Husain Fadhlullah

Fatwa Ayatullah Sayid Husain Fadhlullah

Islam, dengan semua kebutuhan teologi yang ditemukan dalam Alquran Alkarim, dapat disimpulkan dalam syahadatain [dua kalimat syahadat]. Setiap individu yang menerima syahadatain adalah muslim. Dia berhak atas semua hak yang dilekatkan pada semua muslim, dan dia diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kewajiban [sebagai seorang] muslim. Selain itu, penolakan terhadap aspek-aspek penting agama tidak membuat seseorang menjadi keluar dari agama kecuali jika individu tersebut mengetahui konsekuensi dari penolakannya adalah menolak Nabi saw. Allah Swt.—yang karena topik yang jelas adalah kasus yang sering muncul.
Namun, perbedaan pendapat dalam masalah-masalah teori yang banyak ulama miliki—yang mungkin disebabkan perbedaan pendapat dalam hal keandalan periwayat, atau makna sebuah hadis, atau beberapa hal lain yang menyebabkan perselisihan yang menjadi basis perbedaan—tidak menyebabkan keluarnya seseorang dari agama.

Dalam pandangan ini, kami memiliki pendapat bahwa seluruh muslim dan pengikut mazhab tergolong dalam umat Islam. Karena itu, tidaklah diperbolehkan untuk menyatakan kafir pada mereka dengan alasan apapun. Selain itu, segala perbedaan di antara mereka yang diselesaikan dengan bijak melalui diskusi intelektual dan logis dan melalui bimbingan Alquran yang suci.

“…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul…” (QS. 4: 59) [Penerjemah: Ali Reza Aljufri]
Bagikan tulisan ini ke: