Selasa, 08 Maret 2011

Fatwa Persatuan Ayatullah Al-Uzhma Ali Khamenei

Fatwa Persatuan Ayatullah Al-Uzhma Ali Khamenei
Tanya:
Mengingat berbagai alasan kuat untuk mengharuskan persatuan di antara umat muslim, apa pendapat Yang Mulia mengenai pengikut berbagai mazhab Islam—seperti mazhab yang empat ahlusunah, Zaidiah, Zahiri, Ibadhi, dan lainnya yang meyakini prinsip-prinsip agama yang jelas—dalam umat Islam? 

Apakah diperbolehkan menganggap kafir kepada mazhab yang disebutkan di atas atau tidak? Selain itu, apa saja batasan takfir [pengkafiran] di masa dan era kini?

Jawab:
Semua mazhab Islam adalah tergolong umat Islam dan memiliki akses atas seluruh keuntungan yang diberikan oleh Islam. Selain itu, perpecahan di antara kelompok umat muslim, tidak hanya bertentangan dengan ajaran Alquran yang mulia dan sunah Nabi saw., tapi juga mengakibatkan lemahnya umat muslim dan beralihnya urusan mereka pada musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, pembagian semacam itu tidak diboleh untuk alasan apapun.
[Penerjemah: Ali Reza Aljufri]
Bagikan tulisan ini ke: