Selasa, 08 Maret 2011

Fatwa Syekh Universitas Al-Azhar, Mahmud Syaltut

Fatwa Syekh Universitas Al-Azhar, Mahmud Syaltut

Kantor Pusat Universitas al-Azhar

Dengan nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang

Teks Fatwa yang dikeluarkan Yang Mulia Syaikh Al-Akbar Mahmud Syaltut, Rektor Universitas Al-Azhar tentang Kebolehan Mengikuti Mazhab Syiah Imamiah

Tanya:
Yang Mulia, sebagian orang percaya bahwa penting bagi seorang muslim untuk mengikuti salah satu dari empat mazhab yang terkenal agar ibadah dan muamalahnya benar secara syar’i, sementara syiah imamiah bukan salah satu dari empat mazhab tersebut, begitu juga syiah Zaidiah. Apakah Yang Mulia setuju dengan pendapat ini dan melarang mengikuti mazhab syiah imamiah itsna asyariyah misalnya?

Jawab:
1. Islam tidak menuntut seorang muslim untuk mengikuti salah satu mazhab tertentu. Sebaliknya, kami katakan: setiap muslim punya hak mengikuti salah satu mazhab yang telah diriwayatkan secara sahih dan fatwa-fatwanya telah dibukukan. Setiap orang yang mengikuti mazhab-mazhab tersebut bisa berpindah ke mazhab lain, dan bukan sebuah tindakan kriminal baginya untuk melakukan demikian.

2. Mazhab Ja’fari, yang juga dikenal sebagai syiah imamiyah itsna asyariyah (Syiah Dua Belas Imam) adalah mazhab yang secara agama benar untuk diikuti dalam ibadah sebagaimana mazhab suni lainnya.

Kaum muslim mestinya mengetahui hal ini, dan seyogianya menghindarkan diri dari prasangka buruk terhadap mazhab tertentu mana pun, karena agama Allah dan syariahnya tidak pernah dibatasi pada mazhab tertentu. Para mujtahid mereka diterima oleh Allah Yang Mahakuasa, dan dibolehkan bagi yang bukan-mujtahid untuk mengikuti mereka dan menyepakati ajaran mereka baik dalam hal ibadah maupun transaksi (muamalah).

Tertanda,

Mahmud Syaltut

Fatwa di atas dikeluarkan pada 6 Juli 1959 dari Rektor Universitas al-Azhar dan selanjutnya dipublikasikan di berbagai penerbitan di Timur Tengah yang mencakup, tetapi tidak terbatas hanya pada:

1. Surat kabar Ash-Sha’ab (Mesir), terbitan 7 Juli 1959.

2. Surat kabar Al-Kifah (Lebanon), terbitan 8 Juli 1959.

Bagian di atas juga dapat ditemukan dalam buku Inquiries About Islam oleh Muhammad Jawad Chirri, Direktur Pusat Islam Amerika (Islamic Center of America), 1986, Detroit, Michigan.

Dahulukan Islam Diatas Mazhab
Bagikan tulisan ini ke: