Selasa, 08 Maret 2011

Fatwa Mufti Agung Mesir, Nasr Farid Wasil

Fatwa Mufti Agung Mesir, Nasr Farid Wasil
Tanya:
Bagaimanakah pendapat Anda mengenai orang yang bertaklid kepada Imam ahlulbait as.?

Jawab:
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Sudah maklum bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah Swt., bersyahadat atas monoteisme (tauhid), mengakui misi Nabi Muhammad saw., tidak menyangkal perintah-perintah agama dan orang yang dengan sepenuhnya sadar akan rukun-rukun Islam dan salat dengan tata cara yang benar, maka niscaya juga tepat baginya sebagai imam salat jamaah bagi yang lain dan juga mengikuti imamah orang lain ketika melakukan salat sehari-hari meskipun ada perbedaan-perbedaan (paham) keagamaan di antara imam dan makmumnya. Prinsip ini pun berlaku bagi syiah ahlulbait as.

Kita bersama mereka (syiah ahlulbait) menyangkut Allah, Rasulullah saw., ahlulbait as, juga para sahabat Nabi Muhammad saw.

Tidak ada perbedaan di antara kita dan mereka menyangkut prinsip-prinsip dan dasar-dasar syariah Islam juga kewajiban-kewajiban desisif agama.

Ketika Allah Swt. memberikan rahmat-Nya kepada kami sehingga bisa hadir di Republik Islam Iran di kota-kota seperti Tehran dan Qom. Ketika kami menjadi imam salat berjemaah mereka bermakmum kepada kami, begitu juga ketika mereka menjadi imam kami bermakmum kepada mereka.

Karena itu, kami memohon kepada Allah Swt. untuk melahirkan persatuan di antara umat Islam, menghapus setiap permusuhan, kesulitan, perbedaan di antara mereka dan mengangkat kesulitan-kesulian yang ada di antara mereka sekaitan dengan fikih dan kewajiban-kewajiban agama yang sekunder.

Dahulukan Islam Diatas Mazhab
Bagikan tulisan ini ke: